KUDUS || jatenggayengnews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah melakukan penataan ulang sistem parkir di jalan umum guna menertibkan pengelolaan dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini menyusul diserahkannya sejumlah titik parkir kepada pihak ketiga melalui proses lelang terbuka.
Kepala Dinas Perhubungan Kudus, Edy Supriyanto, menegaskan bahwa hanya pengelola yang telah memenangkan lelang yang berhak menarik tarif parkir. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap praktik jukir (juru parkir) yang kerap menimbulkan keluhan masyarakat.
“Tarif parkir sudah ada aturannya, dan setiap pengguna harus diberi karcis resmi. Bila ada jukir yang menarik di luar ketentuan tanpa karcis, itu pelanggaran, dan akan kami tindak tegas,” ujar Edy saat melakukan pemantauan lapangan, Selasa (18/6/2025).
Berdasarkan Peraturan Bupati Kudus Nomor 6 Tahun 2022, tarif parkir resmi di tepi jalan umum ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat. Masyarakat diimbau untuk menolak membayar jika tidak mendapatkan karcis.
Untuk memastikan implementasi aturan berjalan baik, Dishub bekerja sama dengan Satpol PP dan kepolisian dalam pengawasan lapangan. Jika ditemukan pelanggaran oleh pengelola atau jukir, maka izin operasional mereka dapat dicabut sewaktu-waktu.
“Kami ingin sistem ini tidak hanya menambah PAD, tetapi juga menciptakan rasa nyaman dan keadilan bagi masyarakat pengguna jalan,” jelas Edy.
Dishub Kudus juga membuka layanan pengaduan bagi warga yang mengalami pungutan liar atau tidak menerima karcis. Evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk memperbaiki sistem ke depannya.
Hingga 16 Juni 2025, realisasi penerimaan dari retribusi parkir di tepi jalan umum telah mencapai Rp398,7 juta (36,6 persen dari target tahunan Rp1,08 miliar). Sementara itu, dari sektor parkir di lokasi khusus, telah terkumpul Rp382,4 juta. Secara total, pendapatan Dishub dari parkir dan sektor lainnya mencapai Rp1,32 miliar dari target Rp2,55 miliar tahun ini.
Edy berharap seluruh pengelola dan petugas di lapangan mematuhi aturan, karena pelanggaran sekecil apa pun akan berakibat pada sanksi administratif hingga pencabutan izin.