Foto: Korupsi Pemeliharaan Sungai Babel: Empat Pejabat BWS Jadi Tersangka
Pangkalpinang || jatenggayengnews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung mengungkap praktik korupsi di lingkungan Balai Wilayah Sungai (BWS) yang mengelola pemeliharaan sungai dan infrastruktur air. Sebanyak empat pejabat BWS resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana pemeliharaan rutin untuk periode 2023–2024.
Asisten Intelijen Kejati Bangka Belitung, Fadil Regan, menyampaikan bahwa dalam penggeledahan awal penyidik berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp5,29 miliar. “Ini baru permulaan. Penelusuran dan proses hukum masih akan terus dikembangkan,” ujar Fadil pada Rabu (25/6/2025).
Empat pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah RS, Kepala Satker Operasi dan Pemeliharaan BWS saat ini; K, mantan Kepala Satker tahun 2022 hingga Mei 2023; serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah Belitung, MSA dan OA. Mereka diduga terlibat dalam korupsi berjemaah bersama sejumlah pihak internal dan eksternal, termasuk rekanan pelaksana, pejabat administrasi, hingga bendahara proyek.
Menurut Kejati, total anggaran yang dikucurkan untuk pemeliharaan sungai di Bangka Belitung mencapai Rp30,492 miliar. Dana tersebut semestinya dialokasikan untuk operasional dan perawatan infrastruktur air, namun sebagian justru dimanfaatkan demi kepentingan pribadi.
“Anggaran itu tidak digunakan sesuai dengan tujuan. Justru diarahkan untuk menguntungkan individu dan kelompok tertentu,” tegas Fadil Regan.
Selain uang tunai, penyidik turut menyita sejumlah dokumen penting. Sementara jumlah pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit dari BPKP Wilayah Bangka Belitung. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan menghindari risiko penghilangan barang bukti, keempat tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Tuatunu, Pangkalpinang, selama 20 hari ke depan.
Fadil menegaskan komitmen Kejati untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk membongkar keterlibatan jaringan luas yang diduga turut menikmati aliran dana korupsi. “Ini bukan hanya soal pidana. Ini soal penghianatan terhadap tanggung jawab publik. Kami akan kejar semua yang terlibat,” tegasnya.
Kasus ini menjadi catatan kelam bagi tata kelola anggaran di sektor sumber daya air. Di saat masyarakat menghadapi risiko banjir, kekeringan, dan krisis air bersih, dana publik justru dijarah oleh oknum yang seharusnya menjaga keberlangsungan lingkungan. Kini, publik menantikan langkah tegas Kejati dalam menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya.