Warga Desa Cinta Rakyat Desak Kepastian Soal Sertifikat Tanah, Kades Janji Selesaikan

DELI SERDANG || jatenggayengnews.com – Ketegangan kembali muncul di Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, terkait status kepemilikan dan proses pemecahan sertifikat tanah yang hingga kini belum menemui kejelasan. Para ahli waris yang terdampak menuntut kepastian dari pihak pemerintah desa, dalam hal ini Kepala Desa Cinta Rakyat, pada Jumat (30/5/2025).

Dalam pesan percakapan yang beredar melalui WhatsApp dan diterima oleh Tubinnews.com, sejumlah warga mempertanyakan alasan terhambatnya proses pemecahan sertifikat. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan permintaan agar segera diadakan pertemuan dengan pihak terkait untuk mencari solusi atas polemik yang dinilai sudah terlalu lama berlarut.

“Masalah utamanya belum terbitnya dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Dinas Pelayanan Satu Atap,” jelas warga tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun, dalam sertifikat tanah yang dimaksud masih tercantum sebagai lahan pertanian, padahal faktanya kini telah banyak rumah berdiri di lokasi tersebut. Perubahan peruntukan menjadi kawasan permukiman memerlukan legalitas tambahan, yaitu PKKPR, sebagai dasar untuk pemecahan sertifikat.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Desa Cinta Rakyat menyampaikan bahwa proses memang berbeda tergantung kelengkapan dokumen yang dimiliki. Dalam komunikasi melalui WhatsApp, ia menjelaskan bahwa terdapat dua berkas yang ditangani bersama seorang warga bernama Manto.

“Berkas yang satu belum bisa diproses karena belum ada PKKPR-nya. Sertifikat Hak Milik (SHM)-nya mengalami perubahan fungsi dari lahan pertanian ke perumahan. Sementara satu berkas lagi PKKPR-nya sudah saya bantu urus, tinggal proses pemecahan,” jelas Kades.

Meski demikian, sejumlah warga masih menyatakan kekecewaan karena belum ada kepastian waktu penyelesaian. Mereka menuntut janji konkret dari pimpinan desa agar tidak ada lagi pernyataan yang berubah-ubah seiring waktu.

“Kami butuh kepastian. Jangan terus diundur dari bulan ke bulan sampai sudah satu setengah tahun. Pemimpin harus dipegang ucapannya. Kami juga punya bukti pembayaran,” tulis salah satu ahli waris dalam pesan yang diterima redaksi.

Merespons tekanan tersebut, Kepala Desa menyatakan kesiapannya menyelesaikan masalah ini, dengan syarat seluruh pihak bersedia menjaga saling percaya dan tidak saling menyalahkan apabila terjadi kendala ke depan. Ia juga menegaskan bahwa pembicaraan terkait masalah ini telah disaksikan pihak lain, termasuk saat dirinya berkomunikasi langsung dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keterbukaan, koordinasi lintas lembaga, dan pelayanan administrasi pertanahan yang efisien, agar hak masyarakat tidak tersendat oleh kerumitan birokrasi.

BACA JUGA  Bupati Lampung Tengah Terjaring OTT KPK, Sudah Tiba di Jakarta, Ini Dugaan Kasusnya