Polisi Tangkap Pengelola Grup Facebook Penyebar Konten Asusila

GRESIK || jatenggayengnews.com – Seorang pria berinisial IDGAMU berhasil diamankan oleh aparat kepolisian atas dugaan penyebaran konten asusila melalui media sosial. Tersangka diketahui merupakan admin sekaligus pengelola grup Facebook yang semula bernama Cinta Sedarah, lalu berubah nama menjadi Suka Duka.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polres Gresik bekerja sama dengan aparat setempat di wilayah Bali, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait unggahan bermuatan pornografi yang ditemukan dalam grup tersebut. Pelapor mengaku secara tidak sengaja melihat konten tak senonoh saat mengakses media sosial, yang kemudian menjadi dasar tindakan penyelidikan oleh pihak berwenang.

Tim kepolisian melakukan penelusuran digital terhadap akun dan aktivitas tersangka, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam yang digunakan untuk mengelola grup Facebook tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, grup ini telah aktif sejak tahun 2022 dan sempat memiliki lebih dari 32.000 anggota.

BACA JUGA  Tiga Provinsi Diterjang Bencana Alam, Pemerintah Terus Lakukan Penanganan dan Pemulihan

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menegaskan bahwa penindakan terhadap penyebar konten asusila merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kebersihan ruang digital.

BACA JUGA  Polres Boyolali Gelar Bakti Sosial Jelang Natal 2025, Perkuat Kepedulian dan Toleransi

“Konten-konten yang merusak nilai moral, sosial, dan budaya tidak bisa dibiarkan. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan media sosial untuk hal-hal negatif,” tegas Kombes Erdi.

BACA JUGA  "Penggerebekan Raja Togel Bangka Belitung: Praktik Gelap Berakhir di Balik Jeruji"

Ia juga menambahkan bahwa proses hukum masih berlangsung, dan untuk mendalami kasus ini lebih lanjut, koordinasi dilakukan secara intensif antara Polres Gresik, Direktorat Siber Polda Jatim, serta Kejaksaan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial dan segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran serupa. Penegakan hukum di ruang digital akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan siber yang sehat, aman, dan bebas dari muatan meresahkan.