Pemdes Tegaldowo Laporkan PT. Semen Indonesia ke Polres Rembang: Dua Titik Lahan Jalan Diduga Diserobot

Tentang Kami727 Dilihat

REMBANG || jatenggayengnews.com – Belum usai perkara gugatan PT. Semen Indonesia terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rembang dan Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo, kini giliran Pemdes Tegaldowo mengambil langkah hukum. Pada bulan Februari 2025, Pemdes Tegaldowo resmi melaporkan PT. Semen Indonesia ke Polres Rembang atas dugaan penyerobotan Dua titik lahan jalan milik desa yang kini diklaim telah ditambang dan tidak lagi berbentuk jalan.

Laporan ini langsung mendapat perhatian dari pihak kepolisian. Terlihat pada Rabu siang (28/05/2025), tim dari Reskrim Polres Rembang bersama petugas BPN Kabupaten Rembang dan perwakilan Pemdes Tegaldowo turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan di lapangan.

Kedua titik lahan tersebut sebelumnya berfungsi sebagai jalan Tani yang menjadi akses warga Desa Tegaldowo dan sekitarnya saat beraktivitas di ladang. Namun, kini lahan-lahan tersebut telah berubah fungsi dan tidak dapat lagi digunakan sebagaimana mestinya. Dugaan kuat, lahan tersebut telah masuk dalam area tambang PT. Semen Indonesia tanpa proses yang sah.

BACA JUGA  Dugaan Adanya Upaya Pengkotak-kotakkan Wartawan Oleh Diskominfo

Salah satu perangkat Desa Tegaldowo, Eko Purwanto, yang dikenal vokal dalam memperjuangkan aset desa, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak desa.

“Segala bentuk ketidakadilan, apalagi menyangkut aset desa yang notabennya adalah hak kami, sampai kapanpun dan sampai dimanapun akan kami pertahankan. Ini adalah komitmen kami dalam rangka menjaga dan mempertahankan aset milik desa,” tegas Eko di lokasi peninjauan.

BACA JUGA  Rakor BP Batam, HMR Gandeng Forkopimda Bahas Pembangunan 9 Ruas Jalan pada 2025

Pemdes Tegaldowo menilai tindakan PT. Semen Indonesia ini tidak hanya merugikan desa secara materil, tetapi juga memutus akses vital warga dan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Semen Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan akan mendalami laporan ini dengan memeriksa dokumen kepemilikan lahan dan keterangan para pihak terkait.

BACA JUGA  Perda Adat Betawi Segera Dikebut, Rano Karno: Jakarta Butuh Jantung Budaya

Kasus ini menambah panjang polemik antara PT. Semen Indonesia dengan masyarakat dan pemerintah desa di sekitar area tambang. Publik kini menanti bagaimana proses hukum ini akan berjalan dan apakah keadilan untuk Desa Tegaldowo dapat ditegakkan.(Aji)