Foto: Kyai Ponpes Al Kausar Demak Diduga Lecehkan Santriwati, Warga Desak Penegakan Hukum
DEMAK || jatenggayengnews.com – Seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Demak, Kyai Abdul Basit, dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap dua santriwatinya yang masih berusia 11 tahun.
Korban adalah siswa kelas 5 di SD Negeri Desa Waru sekaligus santri di Ponpes Al Kausar, Desa Waru, Kecamatan Mranggen. Dugaan pelecehan tersebut terungkap setelah salah satu korban menghubungi ibunya pada Rabu (14/05/2025) saat jam istirahat sekolah, meminta dijemput karena merasa tidak nyaman dengan perlakuan sang kyai.
Pihak keluarga langsung menjemput korban dari pondok dan membawanya pulang. Setelah berada dalam suasana aman, korban mulai menceritakan secara rinci tindakan tak pantas yang dialaminya. Ia juga mengungkap bahwa teman sekamarnya kemungkinan mengalami hal serupa.
Langkah hukum pun diambil dengan melaporkan kasus ini ke Polres Demak. Kanit PPA Satreskrim Polres Demak membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan penyelidikan tengah berlangsung.
“Kami telah menerima laporan dari orang tua korban. Saat ini kami masih mendalami kasus dan menggali keterangan para saksi,” ujarnya kepada media.
Sementara itu, pantauan awak media yang mendatangi lokasi pondok pesantren mendapati bangunan dalam keadaan kosong dan tertutup. Menurut warga sekitar, para santri sudah dijemput oleh keluarganya masing-masing dan terduga pelaku disebut melarikan diri ke Jambi, tempat istrinya tinggal.
Sejumlah warga bahkan menyatakan kemarahan terhadap insiden tersebut. Menurut mereka, tindakan yang dituduhkan pada Kyai Abdul Basit sangat mencoreng nama baik pesantren dan kepercayaan masyarakat.
“Kami geram karena orang yang selama ini dihormati justru melakukan hal tidak bermoral. Kami berharap polisi segera bertindak tegas,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Beberapa warga bahkan mengaku sempat terpancing emosi dan ingin membakar pondok tersebut, namun urung dilakukan demi menunggu proses hukum.
Kasus ini memicu keprihatinan luas, terutama karena melibatkan institusi pendidikan keagamaan. Masyarakat kini menantikan tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) agar kasus ini segera terungkap dan pelaku mendapat hukuman setimpal.







