jatenggayengnews.com – Direktur Lalu Lintas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Hendra Gunawan, mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimulai pada 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Program ini merupakan inisiatif Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membantu masyarakat yang menunggak pajak lebih dari dua tahun, dengan memberikan sejumlah keringanan.
Kombes Hendra menyatakan bahwa keringanan mencakup penghapusan denda pajak, pembebasan pajak progresif, serta bebas bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB II) dan dari luar provinsi. Untuk kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun, hanya perlu membayar pajak pokok dua tahun terakhir tanpa tambahan denda.
Ia juga menambahkan, walaupun ada penghapusan bea tertentu, wajib pajak tetap harus membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk biaya administrasi. Untuk kendaraan roda dua, biaya meliputi BPKB sebesar Rp225.000, STNK Rp100.000, dan pelat nomor Rp60.000. Sedangkan untuk roda empat, masing-masing Rp375.000, Rp200.000, dan Rp100.000.
Program ini tersedia di seluruh Kantor Samsat wilayah Bangka Belitung dan bertujuan tidak hanya untuk meringankan beban ekonomi warga, tetapi juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak kendaraan.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






