Ayo!! Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Nasional582 Dilihat

jatenggayengnews.com – Direktur Lalu Lintas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Hendra Gunawan, mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimulai pada 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Program ini merupakan inisiatif Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membantu masyarakat yang menunggak pajak lebih dari dua tahun, dengan memberikan sejumlah keringanan.

Kombes Hendra menyatakan bahwa keringanan mencakup penghapusan denda pajak, pembebasan pajak progresif, serta bebas bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB II) dan dari luar provinsi. Untuk kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun, hanya perlu membayar pajak pokok dua tahun terakhir tanpa tambahan denda.

BACA JUGA  Miriss! Anak Dibawah Umur Diduga di Pekerjakan Sebagai LC, Orang Tua di Jambi Lapor ke Polda

Ia juga menambahkan, walaupun ada penghapusan bea tertentu, wajib pajak tetap harus membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk biaya administrasi. Untuk kendaraan roda dua, biaya meliputi BPKB sebesar Rp225.000, STNK Rp100.000, dan pelat nomor Rp60.000. Sedangkan untuk roda empat, masing-masing Rp375.000, Rp200.000, dan Rp100.000.

BACA JUGA  Pj Bupati Pati Apresiasi Pelestarian Budaya dalam Karnaval Budaya Festival Wangi Pradesa

Program ini tersedia di seluruh Kantor Samsat wilayah Bangka Belitung dan bertujuan tidak hanya untuk meringankan beban ekonomi warga, tetapi juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak kendaraan.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2