Viral Eksekusi Rumah Tanpa Prosedur, Warga Rejosari Resah

DEMAK || jatenggayengnews.com – Sebuah peristiwa pengosongan rumah di Desa Rejosari, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, pada Jumat, 11 April 2025, menyita perhatian publik setelah viral di media sosial. Aksi tersebut menimbulkan keresahan karena dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak desa maupun dukungan aparat keamanan.

Kepala Desa Rejosari, yang dikenal dengan sapaan Jabrik, mengaku tidak mendapat informasi terlebih dahulu. Ia baru mengetahui kejadian itu setelah warga melapor bahwa sekelompok orang tak dikenal melakukan eksekusi rumah warga. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam itu semestinya dilakukan sesuai hukum, dengan kehadiran pihak kepolisian, TNI, dan juru sita pengadilan.

Muhkri, pemilik rumah, menjelaskan bahwa ia dan keluarganya dipaksa keluar oleh kelompok tersebut secara intimidatif. Bahkan, pintu, jendela, dan pagar rumahnya dirusak. Mereka mengklaim memiliki sertifikat atas tanah tersebut, yang disebut dibeli dari salah satu kerabat Muhkri berinisial RK. Namun, Muhkri menegaskan tidak pernah ada persetujuan seluruh ahli waris untuk menjual tanah warisan itu.

BACA JUGA  Program Tiada Hari Tanpa Air Bersih Sisir Tiga Desa di Musuk

Lebih lanjut, ia menyebut sertifikat yang dibawa pihak tersebut diduga salah lokasi karena berbeda persil dan nomor desa. Merasa diperlakukan secara tidak adil, Muhkri telah melaporkan kasus pengrusakan rumahnya ke kepolisian dan berharap proses hukum segera berjalan. Ia meminta perlindungan hukum dan berharap kejadian serupa tak terulang pada warga lainnya.

Gambar 1 Gambar 2