Sumenep||jatenggayengnews.com – Tim gabungan Polres Sumenep Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Kepulauan Sapeken pada Selasa, 7 Januari 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam operasi ini, seorang tersangka berinisial HU (39), warga Sapeken, berhasil diamankan.
Penangkapan dilakukan di sebuah gudang yang disewa tersangka di Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 47,26 gram, satu unit handphone, alat hisap (bong) lengkap dengan pipet, dua korek api, timbangan kecil berwarna biru, tempat klip kecil, dan uang tunai Rp 25.000.
Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. “Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas mendapati dugaan kuat dan langsung bertindak,” ujarnya, Rabu (8/1/2025).
Tersangka HU dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Sapeken untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, HU dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Selain menyampaikan keberhasilan ini, AKP Widiarti juga mengajak masyarakat untuk aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba. “Kita harus bersama-sama mengawasi lingkungan sekitar, termasuk keluarga kita sendiri, agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” imbaunya.
Ia menekankan bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi penerus bangsa. “Mari jauhi narkoba demi masa depan anak-anak kita dan kemajuan bangsa,” pungkasnya.
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






