“Polres Jepara Tegaskan Profesionalisme dengan Pemeriksaan Senpi”

Jepara||jatenggayengnews.com – Keamanan senpi adalah tanggung jawab kita semua. Pemeriksaan ini memastikan senjata api dalam kondisi optimal, aman, dan siap digunakan sesuai prosedur,” tegas Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno.

Dalam upaya mencegah penyalahgunaan senjata api, Polres Jepara melaksanakan pemeriksaan senjata api dinas yang diikuti oleh seluruh personel Polres dan Polsek jajaran pemegang senpi. Kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolres Jepara pada Kamis (26/12/2024) ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno, bersama tim dari Kabaglog, Kasiwas, dan Kasipropam

Pemeriksaan ini bertujuan memastikan senpi yang digunakan personel kepolisian berada dalam kondisi aman dan layak pakai untuk mendukung tugas sehari-hari, seperti penegakan hukum dan pengamanan masyarakat. Selain mengecek kelengkapan administrasi senpi dan amunisi, kegiatan ini juga mencakup evaluasi keterampilan personel dalam pengoperasian senjata. Hal ini dilakukan untuk menjamin kesiapan anggota dalam menghadapi situasi darurat dengan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat.

BACA JUGA  Tes Urine Petugas, Komitmen Lapas Banjarbaru Perangi Narkoba

Kompol Edy menegaskan pentingnya pemeriksaan rutin sebagai bagian dari standar operasional prosedur Polri. Ia juga mengingatkan seluruh personel untuk senantiasa berhati-hati dalam menggunakan senpi, menjaga disiplin, dan bertindak profesional dalam setiap penugasan. Menurutnya, pemeriksaan semacam ini tidak hanya meningkatkan kesiapan operasional anggota, tetapi juga mencegah risiko penyalahgunaan senjata api.

BACA JUGA  Pemantauan Langsung Bupati Grobogan Terhadap Program Makan Siang Bergizi Gratis untuk Siswa

Kasihumas Polres Jepara, Iptu Dwi Prayitna, menambahkan bahwa penggunaan senpi oleh anggota kepolisian telah diatur secara ketat dalam Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip HAM dalam Tugas Kepolisian. Berdasarkan aturan tersebut, senjata api hanya boleh digunakan dalam situasi tertentu, seperti melindungi nyawa manusia, menghadapi ancaman serius, atau mencegah kejahatan berat. Sebelum menggunakan senjata, anggota juga diwajibkan memberikan peringatan tegas dan waktu yang cukup agar perintah dipatuhi, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (2) peraturan tersebut.

BACA JUGA  Danlantamal XII Pimpin Upacara Sertijab Dansatrol Lantamal XII

Melalui kegiatan ini, Polres Jepara menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalisme dan kedisiplinan seluruh anggota. Dengan memastikan senjata api dalam kondisi aman dan sesuai prosedur, Polres Jepara berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian sekaligus menjaga keselamatan masyarakat.

Gambar 3
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2