jatenggayengnews.com – Pemerintah menegaskan bahwa besaran THR untuk PNS dan PPPK yang diberikan bukan sebesar 1 kali gaji pokok.
Karena pemerintah telah menyiapkan THR untuk PNS dan PPPK bukan sebesar 1 kali gaji pokok.
Seperti yang kita semua tahu, jika sudah mendekati hari raya Idul Fitri, pemerintah telah menyiapkan THR untuk seluruh PNS dan PPPK di seluruh Indonesia.
Seperti pada hari raya Idul Fitri tahun 2023, seluruh PNS dan PPPK telah menerima THR dari pemerintah.
Jika berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, THR PNS dan PPPK tahun 2023 dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Jadi, jika berkaca pada pencairan THR tahun 2023 yang berdsarkan PP tersebut, kemungkinan THR PNS dan PPPK pada tahun 2024 juga akan dicairkan 10 hari kerja sebelum hari raya.
Sedangakn untuk nominalnya, jika mengacu pada peraturan tersebut, THR PNS dan PPPK ini akan diberikan bukan sebesar 1 kali gaji pokok.
Karena pemerintah akan memberikan THR kepada PNS dan PPPK dengan menambahkan 1 kali gaji pokok plus tunjangan-tunjangan yang melekat.
Tunjangan yang melekat pada gaji bagi PNS dan PPPK yang anggarannya bersumber dari APBN adalah :
– tunjangan keluarga yang terdiri dari tunjangan istri atau suami dan tunjangan anak;
– tunjangan pangan;
– tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
– 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan tunjangan yang melekat pada gaji PNS dan PPPK yang anggarannya bersumber dari APBD adalah :
– tunjangan keluarga;
– tunjangan pangan;
– tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
– tambahan penghasilan paling banyak 50 persen
yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sehingga, jika berdasarkan PP tersebut, sudah dipastikan bahwa THR yang akan diterima PNS dan PPPK bukanlah sebesar 1 kali gaji pokoknya.
Tetapi, THR yang akan diberikan pemerintah kepada PNS dan PPPK melebihi 1 kali gaji pokoknya, karena ditambahkan juga tunjangan-tunjangan lainnya. (Arifin)
file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg






