Laporan Pertanggungjawaban Bupati Grobogan di Rapat Paripurna DPRD

GROBOGAN || jatenggayengnews.com – Rapat paripurna DPRD kabupaten Grobogan tentang pembicaraan tingkat kesatu tahap ketiga (Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Dewan) terhadap rancangan peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten Grobogan TA.2022 yang diadakan di ruang rapat sidang gedung II berlangsung lancar. Acara yang dihadiri oleh Bupati Ibu Sri Sumarni, SH dan wakil bupati Grobogan serta tamu-tamu undangan lainnya. Rabu (14/06/23) sekira pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Pembukaan Rapat Paripurna oleh Ketua DPRD hari ini, untuk dapat mengikuti Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kabupaten Grobogan Tahun Sidang 2023 Masa Sidang ke-2.

Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Grobogan TA. 2022 memasuki agenda persidangan pagi hari ini, sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Bupati telah menyampaikan Nota Pengantar Keuangan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Grobogan TA. 2022 dihadapan kita sekalian dalam Rapat Paripurna Dewan ke-13 pada tanggal 31 Mei 2023, dan telah ditanggapi oleh Dewan dalam Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda dalam Rapat Paripurna ke-16 pada tanggal 6 Juni 2023. Dimana, dalam Rapat Paripurna tersebut ketujuh fraksi, melalui juru bicaranya masing-masing, telah menyampaikan saran, pendapat, pertanyaan dan permintaan penjelasan berkaitan dengan materi Raperda yang harus ditanggapi atau dijawab oleh Bupati dalam Rapat Paripurna ini.

BACA JUGA  Babinsa Jajaran Koramil 12/Mranggen Bersama Anggota Polri Kawal Kelengkapan Logistik Pemilu 2024

“Bupati Grobogan Sri Sumarni memaparkan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Grobogan TA. 2022. Sehubungan dengan hal tersebut, sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Pasal 20 Ayat (1) Peraturan DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Grobogan, bahwa pembahasan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dibahas oleh Badan Anggaran. Untuk itu, kepada Badan Anggaran kami minta untuk dapat menggunakan waktu pembahasan secara optimal, sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan musyawarah.” Pungkas Bupati

BACA JUGA  Batuud Koramil 02/Padang Tiji Dampingi Pj. Gubernur dan Pj. Bupati Pidie dalam Verifikasi Bantuan Rumah Layak Huni

 

(Wartawan dan Editor : Luluk)