Pemkab Rembang Merintis Pelayanan Perijinan Ke Tingkat Desa

REMBANG || jatenggayengnews.com – Pemerintah Kabupaten Rembang merintis pelayanan perizinan usaha sampai ke tingkat desa. Sosialisasi dan pelatihan dilaksanakan selama tiga hari, 6-8 Juni 2023 di Hotel Pollos Rembang melibatkan pelaku usaha di desa.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kabupaten Rembang, Sidi Teguh Wibowo, mengatakan program pemerintah ini untuk mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat.

BACA JUGA  Bupati Temanggung Apresiasi Warga Tegalsari yang Hibahkan Tanah untuk Pelebaran Jalan

“Mereka (peserta pelatihan-red) akan menjadi pengelola layanan service point. Melakukan fasilitasi dan pendampingan kepada masyarakat dan pelaku usaha,” terangnya.

Dengan pelayanan perijinan usaha di desa, masyarakat tidak perlu mengantre di Mal Pelayanan Publik (MPP).

Sementara itu Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Rembang, Rofieq Pahlevi menambahkan berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja mengakibatkan perizinan berusaha mengalami dinamika berupa perizinan berusaha berbasis resiko.

BACA JUGA  Kades Cendono Kudus Diserahkan ke Jaksa atas Dugaan Korupsi

“Pelayanan perizinan berbasis resiko, setiap bidang usaha antara satu dengan yang lain tidak sama. Dibedakan berdasarkan tingkatan resiko. Rata-rata UMKM memiliki resiko rendah dan sedang,” ujarnya.

Usai mengikuti pelatihan, peserta akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha sebagai izin usahanya.

Wartawan : Arifin

Editor        : Luluk

BACA JUGA  Dukung Ketahanan Pangan, Danrem Solo Kembangkan Domba Blesteran

file:///C:/Users/user/Downloads/WhatsApp%20Image%202026-07-14%20at%2009.15.01.jpeg
Gambar 1 Gambar 2