PEKALONGAN || jatenggayengnews.com – Usai melalui tahap pembahasan yang cukup panjang, akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pekalongan bisa di setujui bersama menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan di lakukan antara jajaran eksekutif dari Pemerintah Kota Pekalongan dan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Adapun tiga raperda tersebut yakni tentang Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha atau yang dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR). Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna dengan Acara Pengambilan Keputusan DPRD Kota Pekalongan atas 2 Raperda Kota Pekalongan dan 1 Raperda prakarsa DPRD. Kota Pekalongan, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Selasa sore (02/05/2023).
Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid saat membacakan pendapat akhirnya mengaku bersyukur atas di setujuinya tiga raperda itu.
“Alhamdulillah ada 3 raperda yang telah di setujui bersama, dimana 2 raperda merupakan usulan eksekutif pemkot dan 1 raperda usulan DPRD. Alhamdulillah semuanya sudah di setujui,” ucap Aaf, sapaan akrabnya.
Di sampaikan Aaf, bahwa Raperda pertama tentang Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini di susun dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pengaturan pajak dan retribusi dalam raperda yang baru mengatur mengenai restrukturisasi pajak, kewenangan pemungutan opsen, dan penyerdehanaan retribusi. Di tetapkannya raperda ini menjadi dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi bagi pemerintah daerah dalam optimalisasi tata kelola keuangan serta memberikan kepastian hukum atas pemungutan pajak dan retribusi bagi masyarakat.
Lanjutnya, Raperda kedua tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, dimana raperda ini di maksutkan untuk menciptakan tata kelola pasar rakyat yang baik dan profesional guna mewujudkan keberadaan pasar rakyat yang tertib, teratur, bersih, aman, nyaman, sehat, dan berkeadilan secara bertahap dan berkesinambungan sesuai ketentuan SNI Pasar Rakyat. Selain itu, pengaturan mengenai pengelolaan pasar di harapkan mampu menciptakan, memperluas, dan meratakan kesempatan kerja di bidang perdagangan.
Sementara, raperda ketiga tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha atau yang di kenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR) yang merupakan raperda atas prakarsa DPRD Kota Pekalongan. Pihaknya menegaskan, di sepakatinya 3 raperda ini menjadi perda atas dukungan kolaborasi dan komunikasi yang selama ini terjalin dengan sangat baik antara eksekutif dan legislatif di Kota Pekalongan. Sehingga, dalam prosesnya berjalan lancar tanpa ada masalah apapun.
“Harapan kami, 3 raperda ini di lakukan penyesuaian dengan situasi dan kondisi yang ada. PR Kota Pekalongan masih banyak untuk menyusun raperda- raperda lain. Mudah-mudahan di Tahun 2023 ini 3 raperda yang sudah di setujui bersama ini bisa berimbas baik ke masyarakat Kota Pekalongan dan bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena salah satu raperda di dalamnya ada penyesuaian harga,” harapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir mengungkapkan bahwa, dari 3 raperda yang ditetapkan ini, 2 raperda merupakan usulan Pemkot Pekalongan dan 1 raperda prakarsa dari DPRD Kota Pekalongan.
“Atas pengambilan keputusan DPRD Kota Pekalongan atas 3 raperda ini nantinya bisa di tetapkan menjadi perda Kota Pekalongan oleh Walikota Pekalongan setelah di konsultasikan oleh Gubernur Jawa Tengah dan bisa di laksanakan sebagaimana mestinya. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 2 Mei 2023,” terang Azmi.
Ditambahkan Ketua Pansus III DPRD Kota Pekalongan, Makmur Mustofa, bahwa untuk perda prakarsa DPRD Kota Pekalongan yakni tentang CSR ini merubah Perda yang ada sebelumnya yakni Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang belum berjalan efektif karena belum adanya Peraturan Walikota (Perwal) yang menjadi dasar teknis perda tersebut.
“Perda ini sudah cukup lama tetapi tidak di imbangi dengan adanya peraturan walikota sebagai petunjuk teknis. Sehingga, kami dari DPRD melakukan kajian dan akhirnya menyepakati untuk di ubah total dan Alhamdulillah sudah di putuskan menjadi perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha,” papar Mustofa.
Mustofa berharap, Pemkot Pekalongan sesegera mungkin menerbitkan Perwal sebagai petunjuk teknis. Adapun target utama dari di tetapkannya Perda ini adalah ingin menyatukan visi seluruh badan usaha yang ada di Kota Pekalongan dalam sebuah forum agar dapat membantu Pemkot Pekalongan dalam mendukung dan mewujudkan kegiatan-kegiatan fisik maupun non fisik di Kota Pekalongan.
“Kami melihat hampir seluruh badan usaha pasti memiliki anggaran untuk kegiatan sosial atau CSR itu sendiri. Sehingga, perda ini bisa menjadi patung hukum agar pelaksanaannya nanti bisa berjalan baik, lancar, dan maksimal,” pungkasnya.
Wartawan : Arifin
Editor : Luluk







