Pemusnahan BB Narkoba Oleh Kajari Dan Kasat Polres Grobogan

GROBOGAN || jatenggayengnews.com – Kasat Narkoba Polres Grobogan AKP Hendro Satmoko turut menghadiri pemusnahan sejumlah barang bukti kejahatan yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan.

Pemusnahan itu sendiri, dilakukan di halaman kantor Kejari oleh Kajari Grobogan , bersama Polres Grobogan serta Dinas Kesehatan.

“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara kasus pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap mulai bulan November 2022 hingga bulan Mei 2023,” kata Iqbal, Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan melalui Ferry Hary Ardianto, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.

BACA JUGA  Institusi Polri di Rotasi Secara Besar-besaran Oleh Kapolri

Ferry mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 38 perkara. Perkara narkotika dan pencurian mendominasi kasus pidana dalam rentang tersebut.

“Perkara narkotika dan UU Kesehatan sebanyak 7  perkara, perkara perlindungan anak sebanyak  6 perkara, perkara pencurian sebanyak 12 perkara, perjudian 4 perkara, minyak & gas 2 perkara, penipuan 3 perkara, pemalsuan uang 1 perkara, pembunuhan 1 perkara, penadahan 1 perkara dan tindak pidana lainnya 1 perkara,” katanya.

BACA JUGA  Gubernur Jawa Tengah Beri Bantuan Air Bersih Pada Masyarakat

Untuk  obat-obatan terlarang berupa hexymer, valdimex, diazepam, starax, alprazolam, trihexyphenidyl, tramadol Hcl dimusnahkan dengan cara diblender.

“Sedangkan pakaian, uang palsu kita musnahkan dengan cara dibakar,” pungkasnya.

BACA JUGA  Panglima TNI Mutasi 38 Perwira Tinggi TNI

Wartawan : Malice

Editor        : Luluk