Kerennn Satlatas Polres Grobogan Berhasil Tilang 300 pelanggar Tiap Hari

GROBOGAN || jatenggayengnews.com – Wilayah Grobogan telah menetapkan tilang elektronik atau ETLE. Deni Eko Prasetyo selaku Kasat Lantas Polres Grobogan AKP dalam Kanit Gakkum Ipda Pandu Putra menegaskan bahwa ETLE atau tilang elektronik sudah berlaku di Kabupaten Grobogan.

Ipda Pandu Putra pada Kamis, 11 Mei 2023 mengatakan “Fungsi ETLE ini tidak hanya mencatat pelanggaran saja, namun juga bisa mengungkap kejahatan di jalanan,”

Menurut catatan Unit Gakkum Satlantas Polres Grobogan, setiap hari terjadi 200 hingga 300 pelanggaran yang tertangkap ETLE.

“Setiap hari ada 200 sampai 300 pelanggaran yang terekam dari ETLE yang terpasang di sejumlah titik atau statis maupun yang ETL E yang bersifat mobile,” tandasnya.

BACA JUGA  Polres Pringsewu Amankan 9 Orang dan Sita Ratusan Liter Tuak dalam Razia Lapo Tuak

Di Kabupaten Grobogan, ETLE ada dua yang diterapkan yakni ETLE statis yang ditempatkan di Jalan R Suprapto, Perempatan Kencana atau RS Panti Rahayu Yakkum, dan Plendungan.

“Kalau yang mobile ada 87 unit. Perbedaannya, mobile bentuknya model tilang menggunakan HP. Jadi, kalau ada petugas kami melihat adanya pelanggaran, mereka tidak langsung mendatangi pengendara, tetapi akan diambil gambar kendaraannya beserta plat nomornya,” jelas Ipda Pandu.

Menurut Ipda Pandu, Kurangnya kesadaran pengendara dalam menggunakan helm menjadi faktor yang paling banyak ditemukan anggota Satlantas Polres Grobogan.

BACA JUGA  Kontraktor CV Rusma Indah Klarifikasi Terkait Isu Proyek Pedestrian Jalan Janur Kuning yang Tertunda

“Pelanggaran paling banyak adalah yang tidak menggunakan helm. Alasannya klasik, lokasinya dekat, tidak jauh, hanya ke minimarket. Namun, itu bukan alasan yang tepat, karena pelanggaran adalah awal terjadinya laka lantas,” ujar Perwira lulusan AKPOL Semarang ini.

Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dan terekam kamera ETLE ini akan mendapatkan surat peringatan dari kepolisian.

“Surat dikirimkan sesuai dengan alamat yang sesuai dengan data TNKB atau plat nomornya. Jika ternyata kendaraan tersebut sudah berpindah pemilik, maka pemilik lama bisa datang ke kantor Satlantas Polres Grobogan untuk lakukan pemblokiran dengan membuat surat pernyataan jika motornya sudah dijual kepada pemilik atas nama pemilik baru,” ujarnya.

BACA JUGA  Polda Lampung Serahkan Kasus Korupsi Bumakam ke Kejari Tulang Bawang

Ia menjelaskan, kesadaran taat berlalu lintas menjadi cara untuk meminimalisir pelanggaran yang masi banyak dilakukan oleh pengendara.

“Patuhi peraturan lalu lintas, gunakan helm, jangan mengendarai kendaraan dengan kecepatan melebihi batas maksimal dan yang paling utama jika STNK belum balik nama agar segera dilakukan balik nama untuk antisipasi pemblokiran nomor polisi kendaraan Anda jika terjadi pelanggaran,” harap Ipda Pandu.

Wartawan : Malice

Editor        : Risa